Pengamanan
rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah
dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung
terhadap kesehatan (PP Nomor 19 Tahun
2003).
Sebanyak
57 juta penduduk Indonesia merokok pada tahun 2004. Sebanyak 78 % perokok mulai
merokok sebelum umur 19 tahun. Dan kenyataan buruknya, lebih dari 97 juta
penduduk Indonesia dan 70 % anak-anak di bawah umur 15 tahun adalah perokok
pasif yang terus menerus terpapar asap rokok. Dari statistik tersebut, setiap
tahun 200.000 orang meninggal akibat merokok. Biaya kesehatan untuk mengobati
penyakit yang terkait dengan merokok mencapai 2,9 hingga 11 triliun rupiah per
tahun. Pada tahun 2005, rumah tangga dengan perokok menghabiskan 11,5 %
pengeluaran rumah tangganya untuk konsumsi tembakau (Sarah Barber, 2005). Dalam data 2 tahun terakhir, jumlah perokok
terus mengalami peningkatan. Tahun 2011 jumlah perokok di Indonesia sebayak
61,4 juta perokok, dan tahun 2012 meningkat menjadi 62,3 juta perokok (Apriliani Gita F., 2012).
Untuk
meminimalisir bahaya rokok ini, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 81 tahun
1999 tentang penanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan. Peraturan ini
mengatur agar kandungan tar/ nikotin pada rokok dibatasi, maksimum 20 mg untuk
tar dan 1,5 mg untuk nikotin. Selain itu, melarang total iklan rokok di media
massa dan elektronik. Tetapi kemudian PP ini dimentahkan dengan PP No. 19 Tahun
2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang di dalamnya mengindikasikan
pemerintah melemah dalam mengatasi masalah merokok. Masalah rokok menjadi
dilema bagi pemerintah, di satu sisi hasil cukai rokok menghasilkan kontribusi
yang besar bagi APBN, tapi di sisi lain penanggulangan kesehatan akibat merokok
juga membutuhkan dana dan usaha yang besar.
Selain peraturan tersebut, Pemda DKI Jakarta memberikan terobosan dengan
mengeluarkan Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 75 tahun 2005 yang diubah dengan
PerGub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Tetapi pengawasan
terhadap implementasi peraturan ini hanya terdengar gaungnya di awal penerapan,
setelah itu tidak ada konsistensi terhadap pengawasannya.
Disusun dari berbagai sumber.